Indikator 16_Implementasi Forum Tata Ruang Nasional sebagai Best Practice Penataan Ruang
Forum Tata Ruang Nasional (FTRN) merupakan wadah kolaborasi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan serta solusi terbaik dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang. Implementasi forum ini menjadi contoh praktik terbaik (best practice) dalam mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis partisipasi. Salah satu peran utama FTRN adalah menjadi media komunikasi dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang. Dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta sektor swasta, forum ini memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
FTRN juga berfungsi sebagai sumber inovasi dalam tata ruang, dimana berbagai kajian akademik, hasil penelitian, dan teknologi terbaru dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan perencanaan ruang. Sebagai contoh, pemanfaatan sistem informasi geografis (GIS) dan big data dalam analisis tata ruang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat dan berbasis data. Dalam implementasinya, FTRN telah berhasil mendorong beberapa kebijakan strategis, seperti penataan kawasan metropolitan, pengelolaan ruang pesisir dan laut, serta pengendalian konversi lahan pertanian produktif. Misalnya, dalam kasus penataan kawasan perkotaan, forum ini berperan dalam mengoordinasikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) antar daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan memastikan konektivitas infrastruktur yang lebih baik. Adapun tujuan dari penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, seperti yang telah berhasil diterapkan di Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta di tahun 2024 melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta menyelenggarakan Diseminasi Tata Kota: Digitalisasi Informasi Tata Ruang Kota Yogyakarta. Adapun kegiatan ini diikuti oleh peserta dari internal Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta peserta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang terdiri dari UGM, Undip, UTY, Unisa, dan ITNY. Kegiatan ini mengusung Model Kota Informatif: "Smarter Yogyakarta"?. Dalam rangka mendukung keberhasilan program ini, terdapat beberapa konsep kota cerdas yang perlu diterapkan baik dari segi aspek konektivitas, inklusivitas, dan kompleksitas serta keefektifan peran sosial media dalam arah pengembangan kebijakan pemerintah di Kota Yogyakarta.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2015 Kota Yogyakarta menempati peringkat pertama dalam kategori ‘’Penganugerahan Kota Cerdas’’ bersama Kota Surabaya dan Kota Magelang. Dalam hal ini, Kota Yogyakarta mampu memenuhi beberapa kriteria kota cerdas yang diantaranya mampu melayani dan memenuhi kebutuhan warga masyarakat secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Adapun pada diseminasi di tahun 2024 ini menghadirkan peserta dari kalangan mahasiswa/akademisi sebagai salah satu bentuk pembinaan tata ruang kepada semua kalangan. Melalui diseminasi ini diharapkan informasi dan kebijakan terkait tata ruang di Kota Yogyakarta dapat diketahui oleh masyarakat lebih luas.
Forum penataan ruang di Kota Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta juga dilakukan dengan kegiatan evaluasi perbaikan untuk setiap tahunnya, seperti membahas capaian kinerja dan rencana kerja tahunan. Dalam hal ini, Forum Penataan Ruang akan memaparkan capaian kinerja yang telah terlaksana, mencanangkan rencana kerja tahun anggaran, meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, dan meningkatkan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung keberhasilan dari Dasar Perencanaan Tahun 2026 yang ditujukan sebagai prioritas skala nasional dan skala provinsi agar dapat terwujudkan sebagai tata kelola kota ke arah yang lebih baik.
Sumber: https://dinpertaru.jogjakota.go.id/