Kategori Artikel
National Urban Forum (NUF) dan New Urban Agenda (NUA)

Jumat, 19 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025

15. Praktik baik indikator 67

Praktik baik tema 15 indikator 67 Keberadaan Setidaknya Satu Dana Keuangan atau Infrastruktur yang Tersedia untuk Pemerintah Daerah/Sub-Nasional

Kabupaten Madiun Pionir skema "Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan" dalam penyediaan Peralatan Penerangan Jalan

Ringkasan:

Kabupaten Madiun menjadi pelopor penerapan skema Availability Payment (AP) dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan cakupan pembangunan, operasi, dan pemeliharaan 7.400 titik lampu. Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini menelan investasi sebesar Rp90 miliar dengan biaya operasi dan pemeliharaan Rp1,4 miliar, serta kewajiban AP pemerintah sebesar Rp20,8 miliar per tahun selama 10 tahun. Menggunakan teknologi lampu LED hemat energi dan standar sesuai Permenhub No. 27/2018, proyek ini menghasilkan IRR proyek 10,66% dan IRR ekuitas 13,12%, serta mendapat jaminan infrastruktur dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Penandatanganan perjanjian dilakukan pada 21 September 2022 setelah proses sekitar dua tahun, menjadikannya contoh KPBU skala menengah dengan efisiensi tinggi. Keberhasilan proyek ini ditopang oleh sinkronisasi antar-OPD, harmonisasi eksekutif–legislatif, serta pemahaman teknis yang baik atas skema KPBU, sehingga mampu menghadirkan value for money sekaligus solusi atas masalah klasik pengelolaan PJU di daerah.

Deskripsi:

Kabupaten Madiun merupakan salah satu daerah pelopor yang berhasil menerapkan skema Pembayaran Ketersediaan untuk proyek Peralatan Penerangan Jalan (SLE) dengan lingkup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan 7.400 titik SLE. Skema pengembalian investasi yang digunakan dalam proyek ini adalah skema pembayaran ketersediaan, yaitu pembayaran yang dilakukan secara berkala kepada Badan Usaha atas ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas dan kriteria yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan Publik-Swasta. Kabupaten Madiun memiliki masalah pengelolaan SLE yang sudah lama ada, termasuk penataan lampu dan distribusi SLE yang tidak merata, kurangnya data lampu terpasang dan tingginya angka sambungan SLE ilegal, pertumbuhan lampu swadaya, ketidaksesuaian data sambungan, jenis lampu merkuri yang memiliki daya besar dan pemborosan energi, lampu boros energi yang menggunakan tarif berlangganan, instalasi SLE yang seringkali tidak aman, tidak adanya meter SLE yang terpisah dari jaringan Perusahaan Listrik Negara, dan pemeliharaan SLE tanpa anggaran yang memadai.

Untuk mengatasi permasalahan kronis klasik, Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil inisiatif untuk menggunakan skema Kemitraan Publik, Swasta, dan Kerja Sama (PPP) dengan pengembalian investasi dalam bentuk AP. Lingkup proyek PPP ini meliputi: (i) desain, konstruksi, operasi, pemeliharaan SLE baru pada ruas jalan yang menjadi lingkup PPP dan penyerahan aset pada akhir masa kerja sama, (ii) pemasangan meteran seluruh jaringan SLE dalam lingkup PPP, (iii) penyediaan jasa penerangan dengan teknologi LED, (iv) instalasi listrik SLE termasuk instalasi jaringan kabel udara dan kotak panel, (v) operasi dan pemeliharaan jasa SLE selama 10 tahun dengan masa konstruksi 1 tahun, dan (vi) jasa penerangan sesuai spesifikasi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Peralatan Penerangan Jalan.

Biaya dan investasi proyek sebesar Rp 90 miliar dengan biaya operasi dan pemeliharaan mencapai Rp 1,4 miliar. Dengan biaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun membayar uang muka sebesar Rp 20,8 miliar per tahun selama masa operasional (10 tahun). Proyek ini layak secara finansial, dengan Tingkat Pengembalian Internal (IRR) proyek sebesar 10,66% dan IRR ekuitas sebesar 13,12%. Proyek ini menerima jaminan infrastruktur dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Dengan skema uang muka, terdapat sejumlah risiko yang dialihkan kepada badan pembuat undang-undang dan ada juga beberapa risiko yang masih harus ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab atas proyek dengan menggunakan prinsip alokasi risiko yang efisien, yaitu risiko dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikannya. Dengan memenuhi prinsip ini, diharapkan dapat mencapai nilai yang sepadan dengan uang yang dikeluarkan pemerintah.

Proses pelaksanaan proyek PPP Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Madiun hingga penandatanganan pada 21 September 2022 memakan waktu sekitar dua tahun. Studi pendahuluan disiapkan pada kuartal pertama tahun 2020, dan meskipun proses penandatanganan umumnya memakan waktu tiga bulan, dalam proyek ini waktu penutupan keuangan dipercepat menjadi hanya 20 hari kerja karena skala dan nilai pembiayaan yang relatif kecil dibandingkan dengan proyek PPP pada umumnya. Proyek ini memiliki sejumlah fitur unik, seperti nilai investasi yang relatif kecil dengan kompleksitas teknis dan skema pengembalian investasi yang sederhana.

Dalam proses lelang, kriteria utama bukanlah nilai pembayaran ketersediaan terendah, tetapi jumlah titik penerangan jalan terbanyak yang dapat ditawarkan oleh peserta. Selain itu, seluruh proses transaksi dilakukan secara independen oleh penanggung jawab kerja sama proyek tanpa fasilitasi pihak eksternal, dan konstruksi dilakukan sebelum penutupan keuangan, sesuai dengan Peraturan Bappenas Nomor 2 Tahun 2020. Keberhasilan proyek PPP Madiun SLE juga didukung oleh sinkronisasi yang kuat antara Organisasi Aparat Daerah, yang diwujudkan melalui pembagian tugas yang jelas pada setiap tahap proyek.

Hal ini menghasilkan proses yang efisien dengan kontrol kualitas yang baik. Pemahaman instansi terkait mengenai skema PPP juga cukup baik karena partisipasi aktif dalam program peningkatan kapasitas dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kantor Bersama PPP. Selain ketiga faktor kunci keberhasilan tersebut, keberhasilan proyek ini juga didukung oleh harmonisasi antara cabang eksekutif dan legislatif. Pemerintah Kabupaten Madiun secara aktif melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di setiap tahapan PPP, sehingga proses penganggaran ketersediaan pembayaran dapat berjalan lancar.

 

Sumber:

Pemerintah Kabupaten Madiun, Laporan NUF https://www.ahlikpbuindonesia.or.id/berita-dan-situasi/key-success-kpbu-alat-penerangan-jalan-apj-kabupaten-madiun/ ;

https://kpbu.kemenkeu.go.id/berita/read/1569/project-kpbu-apj-res


Kamis, 18 Desember 2025
34 dilihat | 1 menit membaca

Berita dan cerita